AksaraNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2026–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Konkep di Aula Gedung Paripurna, Rabu (23/7/2025).
Penyerahan dokumen Raperda RPJMD dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cecep Trisnajayadi mewakili Pemerintah Daerah, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Konkep Ishak, SE, didampingi Wakil Ketua I Ir. Abdul Halim, M.Si serta Wakil Ketua II Sahidin, SE.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pandangan umum dari beberapa fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Asmpogau, dan Fraksi Asampelaro.
Perwakilan Fraksi Demokrat, Imanuddin, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyusunan Raperda RPJMD yang dinilainya sebagai langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Menurutnya, dokumen RPJMD 2026–2030 telah mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara komprehensif dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan pembangunan.
“Saya menekankan agar dokumen RPJMD ini dijadikan pedoman utama dalam penyusunan program anggaran serta pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan secara profesional agar tata kelola pemerintahan semakin baik ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Fraksi Asampelaro, Muamar, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat arah pembangunan daerah lima tahun ke depan sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan visi dan misi kepala daerah dengan tema “Wawonii Emas Berkelanjutan”.
“Kami menyambut baik dan mendukung sepenuhnya arah pembangunan yang telah tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Konkep 2026–2030,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap petani dan nelayan, serta perlunya pengembangan potensi pariwisata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar pemerintah daerah segera merencanakan pembangunan kantor DPRD Konkep yang baru.
Sementara dari Fraksi Asmpogau, Wahyu Rizkiana menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia, penguatan ekonomi lokal, serta pengembangan sarana ibadah dan pariwisata.
“Kami dari Fraksi Asmpogau menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2026–2030 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tegasnya.
Menanggapi pandangan fraksi, Sekda Konkep Cecep Trisnajayadi yang mewakili Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen DPRD dalam menuntaskan pembahasan Raperda RPJMD meski dengan waktu yang terbatas.
“Semoga apa yang telah kita sepakati dalam Raperda RPJMD ini dapat berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik ke depan,” harapnya.
Dengan disetujuinya Raperda RPJMD 2026–2030, maka dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah menuju Wawonii Emas.(Bar)