Daerah  

Bupati Konkep Kukuhkan 47 Kades Hasil Perpanjangan Masa Jabatan

AksaraNews – Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Rifqi Saifullah Razak resmi melantik 47 Kepala Desa (Kades) sisa masa jabatan dua tahun di Aula Kantor Bupati Konkep, Kamis (4/9). Pelantikan tersebut merujuk Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak usai mengukuhkan berpesan bahwa para Kades yang resmi diperpanjang masa jabatannya diharapkan memberikan peluang pengabdian yang lebih luas untuk melaksanakan program pembangunan di desa.

“Saya harap Kepala Desa yang baru saja di kukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya dapat mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang baik,” pintanya.

Karena itu para Kepala Desa dituntut agar lebih berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merawat harmonisasi dalam lingkungan masyarakat serta berperan aktif sekaligus bersinergi dalam membangun desa.

“Komunikasi yang baik juga harus terjalin khususnya pada perangkat desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta seluruh masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Rifqi Saifullah Razak juga mengingatkan, kepada Kades yang baru saja dikukuhkan agar senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik.

“Apabila Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah bersinergi dan didukung oleh masyarakat, maka saya percaya visi Wawonii Emas Berkelanjutan akan mampu diwujudkan dengan baik dan sukses,” tandasnya.(Bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *